Hadits No. 1256
َوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا : ( أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَطَعَ فِي مِجَنٍ،
ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memotong
(tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai seharga tiga dirham. Muttafaq
Alaihi.
Laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi
apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)
sumber:
Bulughul Maram dan Al-Qur'an
Tidak ada komentar:
Posting Komentar