Hudud
adalah hukuman kejahatan yang ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari
terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
A. Macam – macam Jinayah dan
Hukum Bagi Pelakunya
1. Pembunuhan
a. Pembunuhan yang disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seseorang yang secara sengaja (dan terencana) membunuh orang tak bersalah.
Adapun untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat.
b. Pembunuhan yang seperti disengaja
Adapun yang dimakasud syibhul ’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seseorang bermaksud tidak memukulnya, yang secara kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi korban meninggal dunia. Kejadiannya bisa juga seperti ini, ketika seseorang memukul orang lain tidak dengan benda yang mematikan dan tidak pula mengenai organ tubuh yang vital dan sensitif seperti otak, jantung, dll, dan orang tersebut meninggal dunia. Hal seperti itulah yang dikatakan sebagai pembunuhan yang seperti disengaja.
Dalam hal ini tiada wajib qisas (balas bunuh) bagi si pembunuh, tetapi diwajibkan ke atas keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban.
c. Pembunuhan yang tidak di sengaja
Sedangkan yang dimaksud pembunuh yang tidak disengaja ialah seseorang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja. Ketika seseorang melakukan hal yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.
Bagi si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.
2.
Pencurian
Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.
Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.
3. Perzinahan
Sanksi
hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu
sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang
yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau
dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan
oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan
yang sah.
Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan
perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena :
1)
Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris.
2)
Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari
pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya.
3)
Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan
kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.
4. Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
5. Muharobah
Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.
Sangsi
hukum pelaku muharobah adalah :
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.
B. Hikmah Mempelajari Jinayah dan
Hudud
Ada beberapa hikmah yang dapat kita petik dalam mata pelajaran ini, hikmah- hikmah tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Dengan mempelajari jinayah dan hudud, maka kita akan mengetahui macam- macam tindakan kriminal dan hukumnya.
2. Dapat mempertebal rasa persaudaraan, karena perbuatan yang dapat merugikan orang lain sangat di benci oleh Allah SWT.
3. Dapat mengingatkan kita akan adab dalam bergaul di masyarakat.
4. Dapat mempertebal rasa keimanan kepada Allah SWT.
by:
http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/
2 komentar:
mau baca tapi pusing sama backgroundnya say.. alangkah baiknya kalo background tulisannya diganti putih aja :)
terimakasih atas sarannya :)
nanti saya ganti dengan warna putih.
Posting Komentar