Kafarat atau tebusan disebut denda,
yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at bertujuan menutup
dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut,
baik di dunia maupun di akhirat. Ada enam hal yang diterangkan
tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:
1. Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
Jenis tebusan di atas dapat dibagi
dua:
1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.
Syarat Wajibnya Kafarat Atas
Pelanggaran Sumpah
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)
6. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)
6. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
Jenis2 kafarat
1. Kafarat Atas Sumpah
Oleh: Imam Ahmad ibn Hanbal
Al-Syaibaniy
Kafarat atas sumpah adalah memberi
makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa kita makan atau memberi
pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa 3 hari.
Keempat jenis kafarat atas sumpah
tersebut merupakan alternatif, setiap pelanggar sumpah boleh memilih salah satu
dari empat jenis kafarat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain
yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu
kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.”
Ungkapan “dan tebuslah lalu
kerjakanlah hal yang lebih baik tadi”, sah atau cukup bila menebus sumpahnya
dengan pakaian yang bisa digunakan untuk shalat –untuk laki-laki dengan gamis,
untuk perempuan jubah panjang (Indonesia: daster panjang) dan kerudung lebar.
Tebusannya juga sah dengan memberi makan 5 orang miskin ditambah pakaian untuk
5 orang. Namun, jika sumpah ditebus dengan membebaskan budak ½ harga dan
ditambah makanan atau pakaian untuk 5 orang, maka tidak cukup/sah. Dan bagi
budak, tidak ada tebusan sumpah kecuali dengan puasa 3 hari.
Tebusan dengan Puasa
Tebusan dengan puasa adalah untuk
orang yang tidak memiliki kelebihan harta apapun atas pembiayaan kebutuhan
hidup diri, keluarga, dan hutang-hutangnya. Orang yang demikian, tidak dituntut
untuk menjual barang-barangnya, seperti rumah, pembantu, perabot rumah,
kitab-kitab, perkakas rumahnya, dan lain-lain. Dan siapa yang dimudahkan untuk
menebus sumpahnya dengan berpuasa, maka tidak perlu ia berpindah ke alternatif
tebusan/kafarat yang lainnya.
Jika sesorang ketika akan
menebus/membayar kafarat atas sumpahnya dengan makanan atau pakaian, akan
tetapi tidak mendapati orang miskin kecuali satu orang saja, maka berikan
kepadanya secara berulang selama 10 hari.*** Penerjemah: Abu Muhammad ibn
Shadiq
2.Kafarat nazar
Untuk kafarat nadzar sama seperti
kafarat sumpah
3.kafarat pembunuhan
Fukaha sepakat bahwa kafarat
membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim,
pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman
Allah Swt: “…dan barang siapa membunuh muslim karena tersalah (hendaklah) ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang yang
diseragkan kepada keluarganya(si terbunuh) …barang siapa yang tidak
memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…”
(QS.4:92).
Jumhur ulama yang terdiri dari ulama
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memandang bahwa kafarat itu hanya berlaku
kepada orang yang melakukan pembunuhan dengan tidak sengaja, sesuai dengan
kandungan ayat diatas. Akan tetapi, ulama Mazhab Syafi’i mewajibkan juga atas orang
yang melakukan pembunuhan dengan sengaja. Alasan mereka ialah bahwa tujuan
disyariatkan kafarat ialah untuk menghapus dosa; dosa membunuh dengan sengaja
lebih besar dari pada dosa membunuh dengan tidak sengaja. Oleh sebab itu,
pembunuhan dengan sengaja lebih pantas untuk dikenai kafarat daripada yang
melakukannya dengan tidak sengaja, demi menghapuskan dosa yang lebih besar dan
berat itu. Alasan lain yang mereka kemukakan ialah Sabda Nabi Saw yang
diriwayatkan dari Wasilah al-Asqa yang artinya: “Nabi Saw telah mendatangi kami
sehubungan dengan sahabat kami yang mesti masuk neraka karena membunuh. Nabi
Saww bersabda: ‘merdekakanlah budak untuknya, niscaya Allah membebaskan segenap
anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, an-Nasa’I,
Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
4.Zihar. (Seorang suami yang
memyerupakan istrinya dengan ibunya)
haram bercampur dengan istrinya
tersebut sampai ia mebayar kafarat atas ucapannya itu. Bentuk kewajiban kafarat
zihar adalah wajib murattab menurut tertib berikut: (1) memerdekakan budak; (2)
kalu tidak diperoleh budak, puasa dua bulan berturut-turut; (3) kalau tidak
sanggup berpuasa, wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin.
Kafarat tersebut dijelaskan dalan
Al-Quran yang artinya: “Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian
hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur …barang
siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) memberimakan enam
puluh orang miskin …”(QS.58:3-4).
5.Kafarat berjima’ di bulan ramadhan
Dalil oleh Bukhori dan Muslim dari
hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang laki-laki kepada Nabi saw dan
berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang
mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan
Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan
budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu
berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya,
’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’
Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga
didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah
sedekahkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada
kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih
miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya
kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’”
Dalil didalam hadits ini adalah
bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya agar menyuruh
istrinya untuk membayarkan kafarat juga. Sebagaimana diketahui bahwa
mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka
hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat terhadap istri.
Yang paling tepat—pengetahuan
tentang ini ada pada Allah swt—bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan
tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan
berjima.
6.Kafarat meng ila’ istri
Sama dengan kafarat sumpah,karena
ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri
7.Denda dalam haji
Denda atau tebusan bagi mereka yang
menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau
peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan –
larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina
atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah
haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran
sebagai berikut :
- Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
- Tidak Ihram dari Miqat
- Tidak Mabit I di Muzdalifah
- Tidak Mabit II di Mina
- Tidak melontar Jumrah
- Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA’DIL
Membayar dam untuk kesalahan
melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh
dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci.
Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi
Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10
hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR.
Membayar denda karena melakukan satu
dari larangan-larangan berikut ini :
- Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
- Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
- Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
- Memawak wewangian pada badan atau pakaian
- Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap
pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir
miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TA’DIL
Membayar denda karena bersetubuh
dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor
kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama
10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR
Membayar denda karena melakukan
salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
- Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
- Tidak melakukan Wukuf di Arafah
- Tidak Melontar Jumrah
- Tidak Mabit di Muzdalifah
- Tidak Mabit di Mina
- Tidak Ihram di Miqat
- Tidak melakukan Tawaf Wada
- Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap
pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir
miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN DAN DENDA
Larangan
|
Kondisi
|
Dam atau denda
|
Memakai Pakaian
|
Pria
|
Memotong seekor kambing , berpuasa
selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air
|
Menutup kepala
|
Pria
|
Memotong seekor kambing
|
Menutup muka atau tangan
|
Wanita
|
Memotong seekor kambing
|
Memotong rambut
|
Lebih dari 12 helai
|
Memotong seekor kambing
|
Memotong Kuku
|
Kurang dari 12 helai
|
Memberi makan Fakir Miskin
|
Memakai wewangian
|
Pria/Wanita
|
Bersedekah 1 Mud
|
Berburu atau membunuh binatang
buruan
|
|
Memotong seekor kambing atau
memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu hari
puasa
|
Bertengkar
|
Pria/Wanita
|
Memotong seekor kambing
|
Merusak tanaman di tanah suci
|
|
Memotong seekor kambing
|
Melakukan akad nikah atau
menikahkan
|
Sebelum Tahallul Awal
|
Memotong seekor kambing
|
Bersetubuh
|
Sesudah tahallul Awal
|
Hajinya Batal, Wajib Memotong
seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di
tanah air. Hajinya sah, Wajib memotong seekor unta atau sapi.
|
sumber:
http://revolver19.blogspot.com/
http://disiplinilmu.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar