30 Sep 2012

Ta'zir

Ta’zir merupakan hukuman yang tidak ditentukan oleh Al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah SWT dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa.

Berkaitan dengan itu sesungguhnya maksiat ada tiga macam:

1. Jenis maksiat yang memiliki hukuman seperti zina dan mencuri. Hukuman adalah kafarah bagi pelakunya.
2. Jenis maksiat yang memiliki kafarah dan tidak ada hukumannya seperti bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan.
3. Jenis maksiat yang hukumannya tidak ditentukan oleh syariat atau syariat menentukan batasan hukuman bagi pelakunya tetapi syarat-syarat pelaksanaannya tidak diterangkan dengan sempurna, misalnya menyetubuhi wanita selain farjinya, mencuri sesuatu yang tidak mewajibkan penegakan hukuman potong tangan di dalamnya, wanita menyetubuhi wanita (lesbian) dan tuduhan selain zina, maka wajib ditegakkan ta’zir pada kasus-kasus itu, tersebut dalam hadits:

“Janganlah kamu mencambuk melebihi sepuluh kali cambukan kecuali dalam hukuman dari hukuman-hukuman Allah Azza wa Jalla.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Hukum pidana Islam telah menyediakan jaminan-jaminan bagi
tertuduh, baik pada tahap penyelidikan/ penyidikan maupun pada tahap
pemeriksaan di pengadilan. 

Pada tahap pertama, jaminan untuk kepentingan
tertuduh adalah sebagai berikut:
a. Penyelidikan atau penggeledahan terhadap orang atau tempat tinggal
tidak boleh dilaksanakan tanpa surat perintah oleh wali al-maz{a>lim dan
bukan dari orang lain.
b. Dikeluarkannya surat tersebut di atas tidak boleh hanya didasarkan pada
kecurigaan. Bukti-bukti yang cukup harus menopang surat perintah itu.
Evaluasi dari cukup atau tidaknya bukti-bukti terletak pada kekuasaan
dikresi dari wali al-maz{a>lim .
c. Bukti-bukti yang digunakan untuk menopang surat perintah
penyelidikan/ penggeledahan harus merupakan hasil dari tindakantindakan
yang sesuai hukum (lawful). Jika sebaliknya harus diabaikan.
d. Apabila seorang laki-laki bertugas untuk menggeledah seorang tersangka
wanita, dia tidak diizinkan dalam situasi bagaimanapun untuk menyentuh
bagian-bagian yang privat dari tubuh wanita itu.

Jaminan pada saat penahanan
a. Penahanan itu tidak boleh dilakukan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh wali al-maz{a>lim atau al-muh{tasib.
b. Pada saat kasus itu diserahkan kepada hakim, dia menjadi satu-satunya
orang yang bertanggung jawab untuk menentukan pantasnya penahanan
dan pelepasan.
c. Penahanan hanya boleh dilakukan untuk kejahatan-kejahatan tertentu
yang serius (seperti pembunuhan, penganiayaan, dan sebagainya).
d. Penehanan harus mempunyai jangka waktu. Beberapa ahli hukum
mengatakan bahwa periodenya adalah satu bulan dan yang lainnya.
berpendapat kurang dari itu. Ahli hukum yang lain bilang merupakan
diskresi hakim.

Jaminan pada saat interogasi, sebagai berikut:
a. interogasi harus dilakukan oleh pejabat-pejabat yang memiliki reputasi
khusus dan sifat tidak berpihak dengan tujuan untuk menjamin
dilakukannya dengan wajar dan adil. Pejabat tersebut adalah wali almaz{
a>lim dan al-muh{tasib.
b. Terhadap kejahatan h}udud dan qis{as}, petugas yang melakukan interogasi
tidak diizinkan untuk memaksa/ mewajibkan sumpah dari terdakwa,
ketika ia dihadapkan dengan bukti untuk melawannya. Memaksakan
sumpah, yang sangat tinggi nilainya bagi muslim, dapat mempengaruhi
terdakwa untuk mengatakan hal-hal yang bertentangan dengannya sendiri
dan tidak benar.
c. Terhadap kejahatan-kejahatan h}udud dan qis}as}, terdakwa diizinkan untuk
melawannya. Para fuqaha’ muslim berpendapat bahwa keslahan dalam
kejahatan-kejahatan tersebut harus dibuktikan melalui cara-cara
pembuktian yang ditentukan dalam syari’at Islam dan diamnya terdakwa
bukan salah satu dari cara pembuktian itu.
d. Terdakwa tidak boleh dijadikan korban dari perlakuan tidak manusiawi
dalam bentuk apapun (seperti penganiayaan, kekerasan, pemukulan,
ancaman, dan sebagainya).
e. Syariat Islam melindungi terdakwa dari kelemahannya, kekeliruannya,
dan kesembronoannya sendiri. Syari’at mengatur bahwa pernyataan dan
jawaban-jawaban yang diberikan terdakwa harus diulangi sebanyak
jumlah saksi yang dipersyaratkan oleh syariat. Jadi, terdakwa memiliki
kesempatan untuk menarik pengakuannya

sumber:
http://nothinkthing.blogspot.com/2011/12/tazir-dalam-fiqh-jinayat.html
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/07/16/apakah-hukum-tazir-itu/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2170467-pengertian-ta-zir/#ixzz27wf0YSm1 

Diat

Kata diyah (دِيَةٌ) berasal dari wadâ – yadî – wadyan wa diyatan (وَدَى يَدِى وَدْيًا وَدِيَةً). Bila yang digunakan mashdar wadyan (وَدْيًا) berarti sâla (سَالَ = mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, seperti di dalam QS. Thâhâ [20]: 12. Akan tetapi, jika yang digunakan mashdar diyatan (دِيَةً), berarti ‘membayar diat’ (harta tebusan karena membunuh). Bentuk asli diyah (دِيَةٌ) adalah widyah (وِدْيَة) yang dibuang huruf waw-nya. Kata diyah (دِيَةٌ) dan segala bentuk turunan nya di dalam Al-Qur’an disebut 12 kali, tersebar di dalam 11 ayat dan 11 surat, empat di antara nya Madaniyah dan tujuh yang lain Makkiyah. Khusus di dalam bentuk diyah (دِيَةٌ) diulang dua kali, keduanya disebut di dalam QS. An-Nisâ’ [4]: 92 dan berarti ‘tebusan, yang diberikan kepada ahli waris korban’. Di dalam bentuk lainnya, seperti wâd (وَادٍ) yang berarti ‘lembah’ terdapat di dalam beberapa surat di antaranya QS. Ibrâhîm [14]: 37 atau berarti ‘aliran/mazhab’ seperti di dalam QS. Asy-Syu‘arâ’ [26]: 225.

Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

Macam-macam diyat

Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).

Diat Mughallazah ialah :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja / serupa
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.

Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :


a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.

Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :

Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :

a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.

Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :

a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam

Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

sumber:

Qishash

Kata “qisas” (قصاص) berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, seperti “al-qasas“.Qishah menurut syara' ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

“Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga dibunuh (qisas).” (HR. al-Jama’ah)

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah:178)

Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).

"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al Maa-idah:45)

Jenis Qishash:
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

Syarat Qishash:
a. Baligh. Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
g. Berakal. Begitu juga bagi orang gila dan orang yang perkembangan akalnya terganggu (idiot), karena mereka bukan orang-orang yang terkena taklif syar’iy dan mereka juga tidak mempunyai tujuan yang benar atau keinginan yang bebas.Adapun orang yang mabuk karena minum-minuman keras dan dilakukan dengan sengaja harus dikenakan hukuman qishash apabila ia membunuh pada saat membunuhnya itu. Hal ini dimaksudkan untuk menutup jalan dilakukannya tindak pidana, sebab apabila ia tidak di hukum qishash, seolah-olah terbuka peluang untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau lainnya dengan menggunakan alasan mabuk,kemudian dibebaskan dari hukuman.

Hikmah Qishash:
1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Yang demikian itu disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).

2. Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban. Karena itulah, Allah berfirman,

وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً

“Dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).

3. Menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullahshallalllahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ

“‘Berbai’atlah kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak berzina.’ Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda), ‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi maka urusannya diserahkan kepada Allah, bila Dia kehendaki maka Dia mengazabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Larangan Meninggalkan Shalat

Allah SWT berfirman, "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan," (QS. Maryam: 59).

Allah juga berfirman, "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna," (QS. Al-Maa'uun: 4-7).

Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillali r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Batas pemisah antara seorang hamba dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat’," (HR Muslim [82]).

Diriwayatkan dari Buraidah r.a, dari Nabi saw, beliau bersabda, "Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir," (HR Tirmidzi [2621], an-Nasa’i [1/231-232], Ibnu Majah [1079], Ahmad [V/346 dan 355], Ibnu Hibban [1454] dan al-Hakim [1/7]).

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Syaqiq r.a, ia berkata, "Menurut para Sahabat r.a, tidak ada amal yang membuat kafir orang yang meninggalkan amal itu selain shalat," (Atsar shahih, HR Tirmidzi [2622], al-Hakim [1/7], Ibnu Nashr dalam Ta'zhiim Qadrish Shalaab Atsar shahih, dikeluarkan oleh Tirmidzi [2622], al-Hakim [1/7], Ibnu Nashr dalam Ta'zhiim Qadrish Shalaab [948] dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf [Xl/49]).


sumber: http://yezi-al-hikmah.blogspot.com/2010/08/larangan-keras-meninggalkan-shalat.html

Larangan minum khamar

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ 
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS. Al-Baqarah:219)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ 
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah:90-91)

sumber: Al-Qur'an

Larangan Mencuri, Merampok dan Ghasab


Hadits No. 1256

َوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : ( أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَطَعَ فِي مِجَنٍ، ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai seharga tiga dirham. Muttafaq Alaihi.


Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)

sumber: 

Bulughul Maram dan Al-Qur'an

kafarat


Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Ada enam hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:

1. Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (
suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.

Jenis tebusan di atas dapat dibagi dua:

1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.

Syarat Wajibnya Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)
6. Terjadi pelanggaran atas sumpah.

Jenis2 kafarat

1. Kafarat Atas Sumpah

Oleh: Imam Ahmad ibn Hanbal Al-Syaibaniy
Kafarat atas sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa kita makan atau memberi pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa 3 hari.
Keempat jenis kafarat atas sumpah tersebut merupakan alternatif, setiap pelanggar sumpah boleh memilih salah satu dari empat jenis kafarat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.”
Ungkapan “dan tebuslah lalu kerjakanlah hal yang lebih baik tadi”, sah atau cukup bila menebus sumpahnya dengan pakaian yang bisa digunakan untuk shalat –untuk laki-laki dengan gamis, untuk perempuan jubah panjang (Indonesia: daster panjang) dan kerudung lebar. Tebusannya juga sah dengan memberi makan 5 orang miskin ditambah pakaian untuk 5 orang. Namun, jika sumpah ditebus dengan membebaskan budak ½ harga dan ditambah makanan atau pakaian untuk 5 orang, maka tidak cukup/sah. Dan bagi budak, tidak ada tebusan sumpah kecuali dengan puasa 3 hari.

Tebusan dengan Puasa

Tebusan dengan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kelebihan harta apapun atas pembiayaan kebutuhan hidup diri, keluarga, dan hutang-hutangnya. Orang yang demikian, tidak dituntut untuk menjual barang-barangnya, seperti rumah, pembantu, perabot rumah, kitab-kitab, perkakas rumahnya, dan lain-lain. Dan siapa yang dimudahkan untuk menebus sumpahnya dengan berpuasa, maka tidak perlu ia berpindah ke alternatif tebusan/kafarat yang lainnya.
Jika sesorang ketika akan menebus/membayar kafarat atas sumpahnya dengan makanan atau pakaian, akan tetapi tidak mendapati orang miskin kecuali satu orang saja, maka berikan kepadanya secara berulang selama 10 hari.*** Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq


2.Kafarat nazar

Untuk kafarat nadzar sama seperti kafarat sumpah

3.kafarat pembunuhan

Fukaha sepakat bahwa kafarat membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah Swt: “…dan barang siapa membunuh muslim karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang yang diseragkan kepada keluarganya(si terbunuh) …barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…” (QS.4:92).
Jumhur ulama yang terdiri dari ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memandang bahwa kafarat itu hanya berlaku kepada orang yang melakukan pembunuhan dengan tidak sengaja, sesuai dengan kandungan ayat diatas. Akan tetapi, ulama Mazhab Syafi’i mewajibkan juga atas orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja. Alasan mereka ialah bahwa tujuan disyariatkan kafarat ialah untuk menghapus dosa; dosa membunuh dengan sengaja lebih besar dari pada dosa membunuh dengan tidak sengaja. Oleh sebab itu, pembunuhan dengan sengaja lebih pantas untuk dikenai kafarat daripada yang melakukannya dengan tidak sengaja, demi menghapuskan dosa yang lebih besar dan berat itu. Alasan lain yang mereka kemukakan ialah Sabda Nabi Saw yang diriwayatkan dari Wasilah al-Asqa yang artinya:Nabi Saw telah mendatangi kami sehubungan dengan sahabat kami yang mesti masuk neraka karena membunuh. Nabi Saww bersabda: ‘merdekakanlah budak untuknya, niscaya Allah membebaskan segenap anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, an-Nasa’I, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).

4.Zihar. (Seorang suami yang memyerupakan istrinya dengan ibunya)

haram bercampur dengan istrinya tersebut sampai ia mebayar kafarat atas ucapannya itu. Bentuk kewajiban kafarat zihar adalah wajib murattab menurut tertib berikut: (1) memerdekakan budak; (2) kalu tidak diperoleh budak, puasa dua bulan berturut-turut; (3) kalau tidak sanggup berpuasa, wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin.
Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran yang artinya: “Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur …barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) memberimakan enam puluh orang miskin …”(QS.58:3-4).

5.Kafarat berjima’ di bulan ramadhan

Dalil oleh Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’”
Dalil didalam hadits ini adalah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga. Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat terhadap istri.
Yang paling tepat—pengetahuan tentang ini ada pada Allah swt—bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.

6.Kafarat meng ila’ istri

Sama dengan kafarat sumpah,karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri

7.Denda dalam haji

Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
  • Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
  • Tidak Ihram dari Miqat
  • Tidak Mabit I di Muzdalifah
  • Tidak Mabit II di Mina
  • Tidak melontar Jumrah
  • Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA’DIL
Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR.
Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
  • Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
  • Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
  • Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
  • Memawak wewangian pada badan atau pakaian
  • Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TA’DIL
Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR
Membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
  • Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
  • Tidak melakukan Wukuf di Arafah
  • Tidak Melontar Jumrah
  • Tidak Mabit di Muzdalifah
  • Tidak Mabit di Mina
  • Tidak Ihram di Miqat
  • Tidak melakukan Tawaf Wada
  • Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN DAN DENDA
Larangan
Kondisi
Dam atau denda
Memakai Pakaian
Pria
Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air
Menutup kepala
Pria
Memotong seekor kambing
Menutup muka atau tangan
Wanita
Memotong seekor kambing
Memotong rambut
Lebih dari 12 helai
Memotong seekor kambing
Memotong Kuku
Kurang dari 12 helai
Memberi makan Fakir Miskin
Memakai wewangian
Pria/Wanita
Bersedekah 1 Mud
Berburu atau membunuh binatang buruan

Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa
Bertengkar
Pria/Wanita
Memotong seekor kambing
Merusak tanaman di tanah suci

Memotong seekor kambing
Melakukan akad nikah atau menikahkan
Sebelum Tahallul Awal
Memotong seekor kambing
Bersetubuh
Sesudah tahallul Awal
Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air. Hajinya sah, Wajib memotong seekor unta atau sapi.

sumber:
http://revolver19.blogspot.com/
http://disiplinilmu.wordpress.com/

Larangan Zina dan Membunuh

dalam QS. Al-Isra:32

Hadits No. 1190

َعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
( لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )  
مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi. 

(sumber: bulughul maram, alqur'an)

28 Sep 2012

Hudud



Hudud adalah hukuman kejahatan yang ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.

A. Macam – macam Jinayah dan Hukum Bagi Pelakunya

1.  Pembunuhan

a.       Pembunuhan yang disengaja

Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seseorang yang secara sengaja (dan terencana) membunuh orang tak bersalah.
Adapun untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat.

b.      Pembunuhan yang seperti disengaja

Adapun yang dimakasud syibhul ’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seseorang bermaksud tidak memukulnya, yang secara kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi korban meninggal dunia. Kejadiannya bisa juga seperti ini, ketika seseorang memukul orang lain tidak dengan benda yang mematikan dan tidak pula mengenai organ tubuh yang vital dan sensitif seperti otak, jantung, dll, dan orang tersebut meninggal dunia. Hal seperti itulah yang dikatakan sebagai pembunuhan yang seperti disengaja.
Dalam hal ini tiada wajib qisas (balas bunuh) bagi si pembunuh, tetapi diwajibkan ke atas keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban.

c.       Pembunuhan yang tidak di sengaja

Sedangkan yang dimaksud pembunuh yang tidak disengaja ialah seseorang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja. Ketika seseorang melakukan hal yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.
Bagi si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.

2.  Pencurian

Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.

3. Perzinahan

Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.

Perzinahan diharamkan oleh Islam karena : 

1) Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris.
2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya.
3) Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.

4. Qadzaf

Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.

5. Muharobah

Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.

Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

B. Hikmah Mempelajari Jinayah dan Hudud

Ada beberapa hikmah yang dapat kita petik dalam mata pelajaran ini, hikmah- hikmah tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Dengan mempelajari jinayah dan hudud, maka kita akan mengetahui macam- macam tindakan kriminal dan hukumnya.
2. Dapat mempertebal rasa persaudaraan, karena perbuatan yang dapat merugikan orang lain sangat di benci oleh Allah SWT.
3. Dapat mengingatkan kita akan adab dalam bergaul di masyarakat.
4. Dapat mempertebal rasa keimanan kepada Allah SWT.

by:
http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/

Jinayah

Jinayah adalah hukum Syara' yang berkaitan tentang perbuatan yang dilarang oleh agama.Perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagai jinayah jikan diancam hukuman.

Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :
1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya
2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain.
4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan

Klasifikasi kejahatan dalam hukuman pidana Islam:

a. Kejahatan Hudud
b. Kejahatan Qishash
c. Kejahatan Ta'zir

HADITS KE-953


وَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ, وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَهُوَ مِنْ رِوَايَةِ اَلْحَسَنِ اَلْبَصْرِيِّ عَنْ سَمُرَةَ, وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي سَمَاعِهِ مِنْهُ وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيِّ: ( وَمَنْ خَصَى عَبْدُهُ خَصَيْنَاهُ ) وَصَحَّحَ اَلْحَاكِمُ هَذِهِ اَلزِّيَادَةَ


Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Ia berasal dari riwayat Hasan Bashri dari Samurah, namun masih dipertentangkan Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya." Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.


by :

http://anharululum.blogspot.com/2011/05/fiqih-jinayat.html

http://bagikuagamaku-islam.blogspot.com/2012/09/jinayat.html

Bulughul Maram